DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BOYOLALI

       Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali merupakan unsur perencanaan yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan Kepada Daerah di bidang pertanian sub peternakan dan bidang kelautan dan perikanan.


       Disnakkan dipimpin oleh Kepala Disnakkan yang mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan Kepada Daerah di bidang pertanian sub peternakan dan bidang kelautan dan perikanan (sesuai Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016).